Bogor | Bogor UpToDate.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (27/8/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut. Ia menyebut penggeledahan dilakukan penyidik dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor, pada hari ini, Kamis (27/8), penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Budi.
Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum membeberkan secara rinci jenis dokumen maupun materi yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
Penggeledahan ini merupakan perkembangan terbaru dalam penanganan dugaan korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan itu kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika juga membenarkan adanya penggeledahan di kedua kantor tersebut.
“Iya, kedua badan tersebut,” ujar Ajat saat dikonfirmasi wartawan.
KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk menelusuri dokumen dan bukti lain yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
Penyidikan masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (Red)
