Angkot Laik Jalan di Kota Bogor Akan Dipasangi Stiker Khusus

Bogor | Bogor UpToDate.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan penanda khusus bagi angkutan kota (angkot) yang masih memenuhi persyaratan laik jalan dan diperbolehkan beroperasi di wilayah Kota Bogor. Jumat (28/08/2026).

Pemasangan stiker tersebut menjadi bagian dari penataan angkutan umum yang tengah dilakukan Pemkot Bogor. Kebijakan ini sekaligus menjadi pembeda antara angkot yang masih diperbolehkan beroperasi dengan kendaraan yang telah melewati batas usia teknis.

Angkot yang berusia di bawah 20 tahun dan dinyatakan laik jalan akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut masih memenuhi ketentuan untuk beroperasi.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan umum yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Pemkot Bogor secara bertahap melakukan penertiban terhadap angkot yang telah melewati batas usia teknis tersebut.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim sebelumnya menegaskan bahwa penertiban angkot tua harus terus dilakukan hingga tuntas. Pemkot juga meminta Dishub memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang masih beroperasi meskipun telah melewati batas usia yang ditetapkan.

Berdasarkan data Pemkot Bogor per 10 Agustus 2026, dari total 1.780 angkot yang berusia di atas 20 tahun, sebanyak 803 unit telah dicabut izinnya. Progres penataan angkutan kota tersebut telah mencapai 45,1 persen.

Sebelumnya, dalam sejumlah operasi gabungan, petugas juga menemukan angkot tua yang masih beroperasi. Kendaraan yang terbukti tidak memenuhi ketentuan diberikan tindakan, termasuk pencoretan tanda tidak laik jalan dan pengandangan bagi kendaraan yang kembali beroperasi setelah ditertibkan.

Dengan adanya stiker khusus bagi angkot yang laik jalan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengenali kendaraan yang masih memenuhi ketentuan operasional.

Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan layanan transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Bogor. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *