Kab. Bogor | Bogor UpToDate.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sekaligus upaya pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri.
Peninjauan terhadap kegiatan produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur dilakukan oleh tim gabungan lintas perangkat daerah pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sementara itu, informasi mengenai langkah penghentian produksi tersebut disampaikan Pemkab Bogor pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan menjadi perhatian publik pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Tim gabungan yang turun ke lokasi melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta bagian yang menangani perundang-undangan dan hukum di lingkungan Pemkab Bogor.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, setelah dilakukan peninjauan langsung ke lokasi, pemerintah daerah akan menerbitkan surat penghentian kegiatan produksi.
“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat.
Pemkab Bogor menyebut langkah pengawasan dan pengendalian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi salah satu perhatian dalam penanganan persoalan tersebut. Namun, seluruh proses tetap dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pihak PT Intitirta Sarimakmur menyatakan siap menghentikan kegiatan produksi minuman beralkohol. Perwakilan perusahaan, Rahmat, mengatakan perusahaan juga telah mengambil langkah terkait kondisi para pekerja.
Menurutnya, sejak Senin, 24 Agustus 2026, sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 karyawan perusahaan telah dirumahkan. Pihak perusahaan juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor mengenai konsekuensi ketenagakerjaan akibat penghentian produksi tersebut.
Pemkab Bogor selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut penghentian kegiatan produksi tersebut. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta menyerahkan proses hukum kepada pihak yang memiliki kewenangan. (Adi)
