Depok | Bogor UpToDate.com
Persoalan ketenagakerjaan di Hotel Bumi Wiyata, Kota Depok, memasuki babak baru setelah manajemen mengambil keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja. Senin (14/09/2026).
Keputusan PHK tersebut disampaikan manajemen PT Bumiputra Wisata pada 29 Juli 2026. Dalam proses perundingan bipartit yang digelar bersama serikat pekerja dan didampingi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, sebanyak 64 pekerja menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut.
Persoalan ini sebelumnya juga diwarnai masalah pembayaran upah. Para pekerja sempat menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa lantaran mengaku belum menerima upah selama tujuh bulan.
Tunggakan tersebut disebut mencakup sisa pembayaran upah pada Maret dan April 2025, serta upah periode Februari hingga Juni 2026. Pada pertengahan Juli 2026, jumlah pekerja yang terdampak persoalan tunggakan upah disebut mencapai 104 orang, dengan nilai tunggakan yang diperkirakan sekitar Rp4 miliar.
Dalam perundingan terkait PHK, serikat pekerja menolak skema pembayaran pesangon secara bertahap yang ditawarkan manajemen hingga 2028. Pekerja meminta hak-hak mereka dibayarkan sesuai ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Ketua Umum FSB Kamiparho, Supardi, menilai keputusan PHK terlalu terburu-buru apabila alasan yang digunakan perusahaan adalah efisiensi operasional. Serikat pekerja juga mempertanyakan penerapan mekanisme PHK dan besaran pesangon yang ditawarkan.
Sementara itu, pihak manajemen menyatakan keputusan PHK dilakukan dengan alasan efisiensi operasional akibat kondisi keuangan perusahaan yang mengalami tekanan. Manajemen juga menyebut telah menyelesaikan pembayaran tunggakan upah karyawan pada 13 Agustus 2026.
Dalam proses perundingan, Disnaker Kota Depok berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Namun, perundingan bipartit yang berlangsung pada 19 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan.
Kedua pihak kemudian sepakat melanjutkan pembahasan untuk mencari penyelesaian terkait hak-hak pekerja yang terkena PHK, termasuk persoalan pesangon dan hak normatif lainnya.
Persoalan Hotel Bumi Wiyata ini menjadi perhatian karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan puluhan pekerja sekaligus pemenuhan hak ketenagakerjaan mereka. (Red)
