Bogor | Bogor UpToDate.com
Polres Bogor kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Senin (27/7/2026). Pelayanan hari ini dipusatkan di Pos Polisi (Pospol) Gadog dan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Senin (27/7/2026).
Layanan SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM asli yang masih berlaku, surat keterangan sehat, serta bukti telah mengikuti tes psikologi sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan tertib dan menghindari antrean menjelang penutupan layanan. Warga juga diharapkan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling menjadi salah satu upaya Polres Bogor dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempermudah warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM. (Sel)


















