Pemkab Bogor Temukan Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah, 23 Perusahaan Diminta Berbenah

Kab. Bogor | Bogor UpToDate.com

Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi Sungai Cileungsi yang kembali mengalami dugaan pencemaran. Hasil investigasi terhadap aktivitas perusahaan di sekitar aliran sungai menunjukkan terdapat sekitar 23 perusahaan yang terindikasi memiliki ketidaksesuaian dalam pengelolaan air limbah.

Temuan tersebut disampaikan Bupati Bogor Rudy Susmanto setelah melakukan penyisiran Sungai Cileungsi bersama unsur TNI, Polri, pegiat lingkungan, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta Perumda Tirta Kahuripan pada Sabtu (19/9/2026).

Investigasi dilakukan terhadap sekitar 176 perusahaan yang berada di kawasan sekitar Sungai Cileungsi. Dari proses tersebut, tim menemukan sejumlah titik pembuangan air limbah yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Rudy mengatakan, tim telah mengumpulkan sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi foto dan video hingga pengambilan sampel air dari beberapa saluran pembuangan yang mengarah ke sungai.

“Dari 176 perusahaan, ditemukan kurang lebih 23 perusahaan yang skalanya ada yang multinasional, ada yang nasional, dan kewenangannya ada yang di pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Rudy.

Menurut Rudy, dari pemeriksaan terhadap sejumlah sampel yang diambil, ditemukan air buangan yang berada di atas ambang batas atau baku mutu yang dipersyaratkan.

Kondisi tersebut lebih mudah terlihat ketika debit Sungai Cileungsi mengalami penurunan akibat minimnya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah saluran pembuangan dari kawasan industri menjadi lebih terlihat saat dilakukan penyisiran.

Pemkab Bogor kemudian melakukan pengendalian terhadap beberapa saluran pembuangan yang diduga mengalirkan air limbah melebihi baku mutu. Namun, pemerintah daerah tidak melakukan penghentian operasional terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi tersebut.

“Yang kita tutup adalah beberapa saluran air limbah yang melewati batas baku mutu air yang kita duga mencemari Sungai Cileungsi,” ujar Rudy.

Pemkab Bogor memberikan waktu selama 10 hari kepada perusahaan yang telah mendapatkan surat untuk melakukan pembenahan terhadap pengelolaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyiapkan pendampingan tanpa biaya bagi perusahaan yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki sistem pengolahan air limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk perusahaan yang kewenangan perizinan dan pengawasannya berada di pemerintah pusat, Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan.

Pemerintah Kabupaten Bogor juga menegaskan pengawasan terhadap titik-titik pembuangan akan terus dilakukan. Penanganan Sungai Cileungsi dinilai membutuhkan kerja sama lintas pihak karena sungai tersebut dimanfaatkan tidak hanya oleh masyarakat Kabupaten Bogor, tetapi juga wilayah lain, termasuk Bekasi.

Pemkab Bogor berharap proses pembenahan pengelolaan limbah dapat dilakukan tanpa mengganggu kegiatan ekonomi, namun tetap mengutamakan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *