Bogor | Bogor UpToDate.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama sejumlah perusahaan aplikator ojek online (ojol) sepakat memperketat penindakan terhadap pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kesepakatan tersebut mencakup pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari teguran hingga suspend dan pemutusan hubungan kemitraan bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran berat atau berulang.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan perusahaan aplikator pada dasarnya telah memiliki mekanisme penindakan terhadap mitra pengemudi yang melanggar ketentuan maupun kode etik.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pengemudi kepada perusahaan aplikator untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita sepakati bahwa dalam internal aplikator ada pelanggaran kode etik yang bisa diberikan kepada mitra atau pengemudi. Laporan itu mereka buka selama ini,” ujar Jenal Mutaqin, Senin (7/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jenal seusai mengikuti rapat koordinasi bersama perwakilan perusahaan ojol, kepolisian, serta sejumlah pengemudi ojol di Balai Kota Bogor.
Menurut Jenal, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pelanggaran diklasifikasikan mulai dari kategori ringan, sedang hingga berat sehingga bentuk sanksinya juga diberikan secara berjenjang.
“Pelanggaran berjenjang, dari mulai ringan, sedang, dan berat. Sanksinya pun berjenjang dari peringatan, suspend bertahap, hingga pemutusan kemitraan,” jelasnya.
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas berbagai laporan masyarakat mengenai pengemudi ojol yang dinilai tidak tertib dalam berlalu lintas.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengemudi yang melaju di jalur pedestrian, menggunakan jalur khusus penyandang disabilitas, hingga berkendara melawan arah.
Jenal mengaku pihaknya juga menemukan sejumlah pelanggaran melalui pemantauan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah ruas jalan Kota Bogor.
“Beberapa hari lalu saya juga lihat langsung, saya cek CCTV banyak pelanggaran, ada (ojol) yang naik ke (jalur) pedestrian, melawan arah, jalur disabilitas dilintasi. Jadi sebenarnya bukan tidak ada pengawasan atau sanksi, ini sepertinya kalau ditilang saja, mereka tidak jera,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkot Bogor mendorong adanya langkah penindakan yang lebih efektif melalui koordinasi dengan perusahaan aplikator. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
“Jadi ini upaya kita dalam hal melindungi masyarakat di jalan, saat menggunakan transportasi umum, khususnya ojol. Jadi agar para pengemudi mengutamakan keselamatan, bukan kecepatan,” tegas Jenal.
Pemkot Bogor berharap para pengemudi ojol dapat lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas. Selain menjaga keselamatan diri sendiri, kepatuhan tersebut juga diperlukan untuk melindungi penumpang, pejalan kaki, serta pengguna jalan lainnya. (Adi)
