Kota Bogor | Bogor UpToDate.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mendorong penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman Heulang, Kecamatan Tanah Sareal, agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat maupun fungsi fasilitas publik.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi penataan PKL yang berlangsung pada Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi dan diikuti perangkat daerah terkait.
Dari hasil pendataan sementara, tercatat sekitar 202 PKL yang beraktivitas di kawasan Taman Heulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 pedagang bergerak di sektor kuliner, sedangkan lainnya merupakan pedagang nonkuliner.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menjelaskan, penataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan. Beberapa di antaranya menyangkut batas area berjualan, gangguan suara, serta kenyamanan masyarakat dan pengunjung taman.
Menurut Jenal, keberadaan data yang akurat menjadi dasar penting sebelum penataan dilakukan. Karena itu, data PKL yang telah dihimpun masih perlu divalidasi dan dikaji kembali oleh perangkat daerah terkait.
“Rapat koordinasi hari ini menentukan titik lokasi untuk dibuat sebuah zona PKL sementara beretribusi, namun dengan tidak mengganggu fasilitas dan fungsi yang lain,” ujar Jenal.
Setelah rapat, Jenal bersama jajaran Pemkot Bogor turut meninjau sejumlah titik yang dinilai memungkinkan untuk dijadikan lokasi penataan PKL.
Pemkot berharap setelah zona berjualan ditetapkan, para pedagang dapat menaati aturan dan tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang. Pemerintah juga mengantisipasi munculnya pedagang baru di sekitar Taman Heulang yang berpotensi menghambat akses masyarakat dan pengunjung.
Selain persoalan PKL, penataan area parkir di sekitar Taman Heulang juga menjadi salah satu pembahasan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor diminta segera menyusun kajian mengenai pengaturan parkir di kawasan tersebut.
“Dishub segera membuat kajian, demikian pula dengan perangkat daerah terkait lainnya,” tegas Jenal.
Sementara itu, Sekda Kota Bogor Denny Mulyadi meminta seluruh perangkat daerah yang terlibat segera melengkapi regulasi dan administrasi sebagai dasar pelaksanaan penataan.
Denny juga menekankan pentingnya melakukan validasi ulang serta memperbarui data PKL agar kebijakan yang diterapkan nantinya sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap penataan PKL di Taman Heulang dapat berjalan lebih terarah, tertib, dan tetap mempertahankan fungsi kawasan sebagai ruang publik bagi masyarakat. (Sel)
